www.prestasisiswa.com |
Pengertian HAM
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu lahir. Artinya hak ini berlaku pada manusia
itu sendiri dan untuk siapa saja, dan tidak dapat di ambil oleh siapapun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada ketentuan umum
di nyatakan “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
anugrah tuhan yang Maha Esa dan merupakan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”
Selain
itu dapat pula beberapa pengertian HAM yang dikemukakan dari beberapa ahli
sebagai berikut :
aa)
John Locke : Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa
sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu
gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, hak hak itu akan
berhadapan dengan hak orang lain, oleh karena itu :
1) Hak Asasi harus di korbankan untuk
kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2) Hak asasi semakin berkembang meliputi
berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan
sosial budaya
bb)
G.J.Wolhots : Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak
yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru pada
kemanusiaan, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila
di cabut akan hilang kemanusiaannya
cc) Koentjoro Poerbo Pranoto (1976) : Hak Asasi Manuia adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya hak hak yang memiliki manusia kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci
dd) UU No.39 tahun 1999 : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi,
dan dilindungi negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Catatan
:
Hak adalah segala sesuatu
yang dapat kita tuntut dan kita peroleh, sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang harus kita laksanakan. Antara hak dan kewajiban selalu timbal balik,
dimana ada hak disana pula ada kewajiban. Contoh : Untuk memperoleh kebebasan atau
kemerdekaan, rakyat bangkit berjuang menumbangkan kesewenang-wenangan di
negerinya, Setelah berhasil mencapai kemerdekaan, maka timbul kewajiban bagi
seluruh rakyatuntuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu. Secara luas hak
dan kewajiban itu bentuk aturan dalam norma-norma agama, hukum, perjanjian
internasional dan piagam-piagam terutama tentang Perjuangan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan beberapa
rumusan pengertian HAM di atas, dapat menarik kesimpulan bahwa HAM itu memiliki
ciri-ciri sebagai berikut
1.
Hak Asasi
Manusia tidak diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, Hak asasi manusia adalah
bagian dari individu secara manusia
2.
Hak
Asasi Manusia berlaku untuk semua individu, tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik, asal usul sosial, dan bangsa
3.
Hak asasi
Manusia tidak dapat dilanggar, Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak individu lain. Seorang individu tetap mempunyai hak asasi
manusia walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi hak asasi
manusia