Pengertian, Ciri, dan Fungsi HAM (Hak Asasi Manusia)

hallo sobat semua kali ini saya admin anggi setiawan dan Rekan perjuangan akan membagikan ilmu Perkuliahan dan Materi SD,SMP dan SMA yang admin pernah pelajari dalam perjalanan hidup admin. semua akan terangkum secara singkat dan menarik.semoga terbantu.

Pengertian, Ciri, dan Fungsi HAM (Hak Asasi Manusia)
www.prestasisiswa.com 




Pengertian HAM
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu lahir. Artinya hak ini berlaku pada manusia itu sendiri dan untuk siapa saja, dan tidak dapat di ambil oleh siapapun. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada ketentuan umum di nyatakan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugrah tuhan yang Maha Esa dan merupakan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”
Selain itu dapat pula beberapa pengertian HAM yang dikemukakan dari beberapa ahli sebagai berikut :
aa)      John Locke : Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, hak hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh karena itu :
1)     Hak Asasi harus di korbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2)     Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
bb)      G.J.Wolhots : Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru pada kemanusiaan, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila di cabut akan hilang kemanusiaannya
cc)      Koentjoro Poerbo Pranoto (1976) : Hak Asasi Manuia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak hak yang memiliki manusia kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci
dd)     UU No.39 tahun 1999 : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Catatan :
Hak adalah segala sesuatu yang dapat kita tuntut dan kita peroleh, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksanakan. Antara hak dan kewajiban selalu timbal balik, dimana ada hak disana pula ada kewajiban. Contoh : Untuk memperoleh kebebasan atau kemerdekaan, rakyat bangkit berjuang menumbangkan kesewenang-wenangan di negerinya, Setelah berhasil mencapai kemerdekaan, maka timbul kewajiban bagi seluruh rakyatuntuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu. Secara luas hak dan kewajiban itu bentuk aturan dalam norma-norma agama, hukum, perjanjian internasional dan piagam-piagam terutama tentang Perjuangan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM di atas, dapat menarik kesimpulan bahwa HAM itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut
1.      Hak Asasi Manusia tidak diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, Hak asasi manusia adalah bagian dari individu secara manusia
2.      Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua individu, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal usul sosial, dan bangsa
3.      Hak asasi Manusia tidak dapat dilanggar, Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak individu lain. Seorang individu tetap mempunyai hak asasi manusia walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi hak asasi manusia
 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »