hallo sobat semua kali ini saya admin anggi setiawan dan Rekan perjuangan akan membagikan ilmu Perkuliahan dan Materi SD,SMP dan SMA yang admin pernah pelajari dalam perjalanan hidup admin. semua akan terangkum secara singkat dan menarik.semoga terbantu.
1.pengertian
Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara
Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum
bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan
menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum
yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus
dipatuhi oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu
sama lain, yang meliputi:
·
Aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi
tersebut dengan Negara dan individu-individu.
·
Aturan-aturan
hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain entitas Negara.
2.Asas
Hukum Internasional
a. Asas teritoroal
asas
ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.Asas kebangsaan
asas
ini didasarkan pada kekuasaan Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas
ini, setiap warga Negara, di mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum
yang sama. Asas ini mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya.
c. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan
pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
3.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut.
·
Hukum
public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
·
Hukum
privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya
dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat)
internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
4.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum
internasional dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam
arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB.
Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu
Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
·
Aliran
naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
·
Aliran
posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Pada
pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat
sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa
menentukan urutan pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut
adalah sebagai berikut.
·
Perjanjian
internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
·
Kebiasaan
internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan
hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
·
Prinsip-prinsip
hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang
berasal dari asas hukum romawi.
5.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum
internasional adalah sebagai berikut.
·
Negara.
Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
·
Tahta
suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang
diwakili oleh paus di vatikan.
·
Palang
Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat
dengan adanya beberapa perjanjian.
·
Organisasi
Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan
antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
·
Orang
perseorangan.
·
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah internasional
berkedudukan
di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas
menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab
semua anggota PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut
pasal 93 ayat 1 piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang
bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional
sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan
keamanan”.
·
pengadilan internasional
dalam
penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak
diwajibkan membawa perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini,
hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan.
Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu
pengadilan internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota
hanya mengenai penyelesaian hukum saja.
B.
SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Mochtar
Kusumaatmadja membagi hukum perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ),
yang mengatur justifikasi penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin
bello (hukum yang berlaku dalam perang ), yang dapat dibedakan atas cara
melakukan perang (conduct of war, lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi
korban perang (lazim disebut Geneva Laws atak hukujm Jenewa)
Hukum
perang dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan
atas penduduk sipil dan tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi
pengadilan internasional dan mahakamah internasional untuk mengadili
tindak pidana timbul akibat perang.
2.
Batas Negara, Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.Batas Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya
batas Negara tidak sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan
16 dan abad berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di
Amerika, Afrika, dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah dan sumber daya
mereka. Ini sering dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta yang dibuat
oeleh penjelajah ahli kartografer yang menyertai pelayaran atai dikirim
penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
Konflik
terbesar di abad ke-20 (perang dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang
Vietnham, dan perang Teluk), menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi
subjek perselisihan, bisa memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara
disepakati atau wilayah yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau
lebih Negara.
b.sengketa
sejak
diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan
internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan metode-metode
damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka untuk
menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya ada dua
kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal bela diri
adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para ahli hukum
sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang paling penting
yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa
karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara
yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah
internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada
Negara yang terlibat sengketa.
c.Jenis sengketa
ada empat jenis sengketa batas Negara
yaitu:
sengketa
posisi,
lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa
tidak sepakat tentang suatu batas karena survey yang tidak akurat atau catatan
yang sudah tua, atau karena alasan lain.
Sengketa
territorial,
terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah
Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering
terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
Sengketa
sumber daya sangat
lazim akhir-akhir ini. Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga
disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
Sengketa
budaya,
meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab
sengketa.
3.
Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.
Metode-metode diplomatic
·
negosiasi,
merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa
tidak melibatkan pihakk ketiga.
·
Mediasi,
merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak
ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
·
Inquiry,
metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar
semau bukti dan permasalahan.
·
Konsiliasi,
merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam
sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.metode-metode
legal
metode ini merupakan
cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam hukum
internasional yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional.
Berikut metode penyelesaian secara legal.
·
Arbitrase.metode
ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional
arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para
pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
·
Mahkamah
internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai
macam persoalan internasional.
·
Pengadilan-pengadilan
lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi
adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.
4.penyelesaian
sengketa melalui organisasi internasional
a. organisasi regional
dalam
deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan
bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh
organisasi regional adalah NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu
fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi
pemerintah Negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic.
b.PBB
salah
satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai.
Oleh Karena itu sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang
penting bagi pencapaian tujuan PBB.
c.PERAN
MAHAKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1.
Peran mahkamah internasional
Mahkamah
internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945
dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional
liga bangsa-bangsa. Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah
Negara yang bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI
jika menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan
kontribusi dana bagi MI.
Sengketa
bisa dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus
antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua
melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi,
misalnya, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat
tertentu untuk menerima yurisdiksi MI dalam hal sengketa.
MI
memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan,
dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh majelis
umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2.Hakim
dalam Mahkamah Internasional
MI
terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas
absolute oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil
suara secara indenpenden. Para hakim dipilih untuk jangka panjang waktu
Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari
Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih mewakili Negara mereka, melainkan
dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum internasional. MI memilih
pejabatnya sendiri dan menunjuk registar dan pejabat lain.
3.Dukungan
Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB
menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan
konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan majelis umum
untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional.
Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ turunan, yaitu
komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn internasional
(1966).
Komisi
hukum perdagangan internasional merumuskan hukum tentang perdagangan
internasional dan perkembangan ekonomi.
Dalam
beberapa kasus, PBB mengadakan kinferensi untuk mebahas persoalan internasional
atau menegosiasikan traktat tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum
internasional.
Sebuah
landmark dalam perkembangan hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam
konferensi diplomatic PBB di Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat
untuk menciptakan mahkamah kejahatan internasional yang permanen. Resmi
didirikan pada tahun 2002, mahkamah kejahatan internasional bekerja secara
indenpenden dari pengaruh PBB dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi
dan menghukum penjahat perang termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis
dan kejahatan serius yang lain.
D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa
internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui
prosedur berikut.
1.
Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain
atau rakyat Negara lain.
2.
Ada
pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan
disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya.
4.
Pengadua
ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui
bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan
kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.
Dimulailah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti
bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau humaniter.
Keputusan
mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang
berangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan
wajib memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat
mengajukan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan
permohonan dewan keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.
E.
HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah
selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai
berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga
merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak
mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam
berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam hubungan
internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl, yaitu bahwa
setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang mengadakan
perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan sama,
tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik tindakan
yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan saling
menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan perjanjian.
Pilihan Ganda dan Essay
Pilihan Ganda dan Pembahasan
1. Hukum internasional merupakan himpunan
aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pengaruh hidup dalam
masyarakat internasional. Ini merupakan pengertian hukum internasional menurut
. . .
a.
Hugo de
Groot
b.
J.G
Starke
c.
Cheney
Hyde
d.
Sam
Suhaedi
e.
Mochtar
Kusumatmadja
Jawaban D
Pembahasan: Menurut Sam Suhaedi hukum internasional
merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pengaruh
hidup dalam masyarakat internasional.
2. Asas
Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
disebut asas . . .
a.
Teritorial
b.
Kebangsaan
c.
Kepentingan
umum
d.
Komunikasi
e.
Proteksi
Jawaban B
Pembahasan: Asas kebangsaan adalah asas yang
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
3. Yang bukan termasuk subjek Hukum
Internasional adalah . . .
a.
Negara
b.
Organisasi
Internasional
c.
Tahta
Suci
d.
Palang
Merah Indonesia
e.
Traktat
Jawaban E
Pembahasan: Subjek Hukum Internasional adalah
negara, tahta suci, Palang Merah Indonesia, Organisasi Internasional, orang
perorangan, dan pemberontak dan pihak dalam sengketa.
4. Prinsip-prinsip hukum umum
merupakan salah satu sumber hukum internasional dalam arti . . .
a.
Formal
b.
Material
c.
Traktat
d.
Yurisprudensi
e.
Immaterial
Jawaban A
Pembahasan: Sumber hukum internasional dalam
arti formal ialah perjanjian internasional(traktat), kebiasaan internasional,
prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi.
5. Hukum nasional yang hanya berlaku
bagi bangsa Romawi dimana pun mereka berada adalah . . .
a.
Inter
civile
b.
Ius
civile
c.
Code
civile
d.
Ius inter
gentium
e.
Ius
gentium
Jawaban B
Pembahasan: Ius Civile merupakan hukum
nasional yang hanya berlaku bagi bangsa Romawi dimana pun mereka berada.
6. Hukum internasional dapat
digolongkan menjadi dua yaitu . . .
a.
Publik
dan materil
b.
Formal
dan materil
c.
Perdata
dan materil
d.
Publik
dan privat
e.
Privat
dan perdata
Jawaban D
Pembahasan: Hukum internasional dapat
digolongkan menjadi dua yaitu, Publik dan Privat (perdata)
7. Yang dijadikan dasar hukum
internasional adalah . . .
a.
Pasal 38
Ayat 1 Piagam Dewan keamanan
b.
Pasal 38
Ayat 1 Mahkamah Internasional
c.
Pasal 38
Ayat 1 Konvensi WINA
d.
Pasal 38
Ayat 1 Piagam PBB
e.
Pasal 38
Ayat 2 Piagam PBB
Jawaban B
Pembahasan: Sumber-sumber hukum internasional
terdapat pada Pasal 38 Ayat 1 Mahkamah Internasional.
8. Aliran yang mendasarkan
berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara ditambah
asas pacta sunt servada disebut . . .
a.
Naturalis
b.
Liberal
c.
Sosialisme
d.
Kapitalisme
e.
Positivisme
Jawaban E
Pembahasan: Aliran positivisme, aliran ini
mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara
ditambah asas pacta sunt servada.
9. Perjanjian antara dua negara atau
lebih yang bersifat mengikat disebut . . .
a.
Traktat
b.
Yurisprudensi
c.
Kebiasaan
d.
Privat
e.
Perdata
Jawaban A
Pembahasan: Traktat adalah suatu ikatan hukum
yang terjadi berdasarkan kata sepakat negara-negara yang bersifat mengikat.
10. Hukum yang mengatur masalah hukum antar bangsa
disebut . . .
a.
Hukum
publik internasional
b.
Hukum
perdata internasional
c.
Traktat
d.
Formal
e.
Materil
Jawaban B
Pembahasan: hukum perdata (publik)
internasional juga dikenal dengan istilah hukum antar bangsa.
11. Suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hhukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan suatu pihak ditolak merupakan pengertian dari . . .
a.
Sengketa
internasional
b.
Ketegangan
internasional
c.
Persaingan
internasional
d.
Kesenjangan
internasional
e.
Harmoni
internasional
Jawaban A
Pembahasan: Sengketa internasional
adalah Suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai
fakta, hhukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak,
dituntut balik atau diingkari pihak lainnya.
12. Sidang pengadilan Mahkamah Internasional biasanya
diadili di . . .
a.
Jepang
b.
Amerika
Serikat
c.
Belanda
d.
Rusia
e.
Inggris
Jawaban C
Pembahasan: Mahkamah Internasional
berkedudukan di Den Haag (Belanda) dan siding pengadilannya biasa diadili
disana.
13. Jumlah anggota hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah
. . .
a.
12 orang
b.
13 orang
c.
14 orang
d.
15 orang
e.
16 orang
Jawaban D
Pembahasan: Mahkamah Internasional
beranggotakan 15 orang hakim yang dipilh oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
14. Metode penyelesaian pertikaian yang bersifat
internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya
permanen maupun sementara disebut . . .
a.
Arbitrase
b.
Konsiliasi
c.
Inquiry
d.
Negosiasi
e.
Mediasi
Jawaban B
Pembahasan: Konsiliasi adalah metode
penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang
dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen maupun sementara.
15. Sengketa yang terjadi jika suatu negara mengklaim
sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain disebut . . .
a.
Sengketa
teritorial
b.
Sengketa
posisi
c.
Sengketa
budaya
d.
Sengketa
politik
e.
Sengketa
ekonomi
Jawaban A
Pembahasan: Sengketa territorial adalah
Sengketa yang terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di
wilayah negara lain.
Soal Esai
dan Pembahasan
1. Uraikan pengertian hukum
internasional menurut J.G. Starke!
Pembahasan:
Menurut
J.G. Starke hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar negara.
2. Sebutkan asas- asas hukum
internasional!
Pembahasan:
a.
Asas
teritorial
b.
Asas
kebangsaan
c.
Asas
kepentingan umum
3. Apakah yang dimaksud dengan
hukum publik internasional!
Pembahasan:
Hukum
publik internasional adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
4. Jelaskan sumber hukum dalam arti
material!
Pembahasan:
Sumber
hukum dalam arti material adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar
berlakunya hukum suatu negara.
5. Sebutkan sumber-sumber hukum
internasional formal yang terdapat dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
Permanen 1920!
Pembahasan:
a.
Perjanjian
internasional (traktat)
b.
Kebiasaan
internasional
c.
Prinsip-prinsip
hukum umum
d.
Yurisprudensi
atau anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
6. Sebutkan fungsi dari
prinsip-prinsip hukum umum!
Pembahasan:
a.
Sebagai
pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional
b.
Sebagai
penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan
c.
Sebagai
pembatasan bagi perjanjian internasional dan kebiasaan
7. Dalam subjek internasional
terdapat 6 subjek diantaranya Negara, jelaskan yang dimaksud dengan Negara!
Pembahasan:
Negara
yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.
8. Sebutkan jenis-jenis sengketa!
Pembahasan:
a.
Sengketa
posisi
b.
Sengketa
teritorial
c.
Sengketa
sumber daya
d.
Sengketa
budaya
9. Sebutkan beberapa peristiwa yang
dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional dalam bidang ekonomi!
Pembahasan:
a.
Kesenjangan
antara negara maju dan negara terbelakang
b.
Kesenjangan
kekayaan alam antara negara-negara didunia
c.
Kesenjangan
sumber daya manusia setiap negara
10. Sebutkan 2 contoh sengketa
internasional karena masalah politik di Asia!
Pembahasan:
a.
Normalisasi
hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan RRC
b.
Upaya
reunifikasi antara Korea Utara dan Korea Selatan yang berjalan bersendat-sendat
11. Jelaskan yang dimaksud inquiry!
Pembahasan:
Inquiry
adalah metode yang digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan
cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk
mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
Berdasarkan bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini dapat
mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaian.
12. Sebutkan metode penyelesaian
sengketa internasional secara legal!
Pembahasan:
a.
Arbitrase
b.
Mahkamah internasional
c.
Pengadilan-pengadilan
lainnya
13. Jelaskan pengertian Mahkamah
Internasional!
Pembahasan:
Mahkamah
internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang merupakan
pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini, berkedudukan di
Den Haag (Belanda).
14. Sebutkan kewenangan Mahkamah
Internasional!
Pembahasan:
a.
Memutuskan
perkara-perkara perdebatan (contentious case)
b.
Memberi
opini-opini nasihat (advisory jurisdiction)
c.
Memeriksa
perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepada Mahkamah Internasional
15. Apakah tugas Mahkamah
Internasional militer internasional!
Pembahasan:
Mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana,memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata usaha angkatan
bersenjata.
Jangan lupa baca juga artikel pelajaran lainnya hanya di Blog Materi Siswa
Ini.