hallo sobat semua kali ini saya admin anggi setiawan dan Rekan perjuangan akan membagikan ilmu Perkuliahan dan Materi SD,SMP dan SMA yang admin pernah pelajari dalam perjalanan hidup admin. semua akan terangkum secara singkat dan menarik.semoga terbantu.
Sumber dari : online-pajak.com
Disini banyak sekali orang yang belum mengetahui
berapakah besar pajak penjualan atas barang mehaw sehingga kami akan
mengulasnya disini karena sangat banyak forum yang mempertanyakan hal ini.
PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang
yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN
1111. Anda bisa mendapatkan e-Faktur
2.0 untuk secara online dengan mengunakan
aplikasi OnlinePajak secara gratis untuk transaksi PPnBM
Anda. Berikut ini pengertian, barang-barang yang tergolong mewah dan
besaran tarifnya.
PENGERTIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPNBM )
Berdasarkan
undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang
tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PRINSIP DAN PERTIMBANGAN PEMUNGUTAN PPNBM / PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Berikut
beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM
sangatlah penting untuk diterapkan:
- Agar
tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan
rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk
mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan
penerimanaan negara
Prinsip
Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja,
yaitu pada saat:
- Penyerahan
oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan
pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih
dari sekali atau hanya sekali saja)
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Barang-barang
yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
- Barang
yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang
yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang
yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang
yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menurut Pasal 8
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah
ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200%
(dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol
persen).
PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPNBM
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif
PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak,
termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir
SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN
dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus
segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur
dibuat.
Berikut
ini adalah langkah-langkah e-Filing PPnBM secara gratis di aplikasi OnlinePajak
- Buat
perhitungan, SPT Masa PPN 1111 di aplikasi
e-SPT, kemudian ubah menjadi file CSV.
- Daftar
atau masuk ke aplikasi PPN OnlinePajak.
- Buka
menu e-Filing CSV pada navigasi menu.
- Daftarkan
EFIN Badan dan unggah file CSV Anda di aplikasi OnlinePajak
- Dapatkan Bukti Pelaporan Elektronik
sah dari DJP