Berapakah PPN Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ? Jawaban Lengkap Ada Disini

hallo sobat semua kali ini saya admin anggi setiawan dan Rekan perjuangan akan membagikan ilmu Perkuliahan dan Materi SD,SMP dan SMA yang admin pernah pelajari dalam perjalanan hidup admin. semua akan terangkum secara singkat dan menarik.semoga terbantu.

Sumber dari : online-pajak.com
Berapakah PPN Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ? Jawaban Lengkap Ada Disini


Disini banyak sekali orang yang belum mengetahui berapakah besar pajak penjualan atas barang mehaw sehingga kami akan mengulasnya disini karena sangat banyak forum yang mempertanyakan hal ini.
PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Anda bisa mendapatkan e-Faktur 2.0 untuk secara online dengan mengunakan aplikasi OnlinePajak secara gratis untuk transaksi PPnBM Anda. Berikut ini pengertian, barang-barang yang tergolong mewah dan besaran tarifnya.
PENGERTIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPNBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PRINSIP DAN PERTIMBANGAN PEMUNGUTAN PPNBM / PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPNBM


Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Berikut ini adalah langkah-langkah e-Filing PPnBM secara gratis di aplikasi OnlinePajak
  1. Buat perhitungan, SPT Masa PPN 1111 di aplikasi e-SPT, kemudian ubah menjadi file CSV. 
  2. Daftar atau masuk ke aplikasi PPN OnlinePajak. 
  3. Buka menu e-Filing CSV pada navigasi menu.
  4. Daftarkan EFIN Badan dan unggah file CSV Anda di aplikasi OnlinePajak
  5. Dapatkan Bukti Pelaporan Elektronik sah dari DJP 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »