hallo sobat semua kali ini saya admin anggi setiawan dan Rekan perjuangan akan membagikan ilmu Perkuliahan dan Materi SD,SMP dan SMA yang admin pernah pelajari dalam perjalanan hidup admin. semua akan terangkum secara singkat dan menarik.semoga terbantu.
Hukum adalah
aturan,tata tertib,kaidah hidup. Norma yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh badan resmi atau berwenang bersifat memaksa bersaksi tegas.
1)
Macam-macam hukum
yang ada di NRI :
1.
KUHP Pidana (Keselamatan seseorang)
2.
UU NO 22 2009 : TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKATAN JALAN
3.
UU NO 22 1997 : TENTANG NARKOTIKA
4.
UU NO 5 1997 : TENTANG
SIKOTROPIKA
5.
UU NO 36 1999 : TENTANG
TELEKOMUNIKASI
6.
UU NO 11 2008 : TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
7.
UU NO 9 1997 : TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPATAN UMUM
8.
UU NO 39 1999 : TENTANG HAM
2)
Hukum harus
dilaksanakan di :
1.
Rumah
2.
Sekolah
3.
Masyarakat
4.
Bangsa dan Negara
3)
Ciri-ciri hukum :
a.
Adanya perintah dan larangan
b.
Harus ditaati oleh semua warga
4)
Tujuan hukum :
a)
Untuk menegakan kebenaran dan
keadilan
b)
Melindungi HAM
c)
Tidak berlaku sewenang-wenang
atau main hakim sendiri
d)
Menciptakan suasana yang tertib,
nyaman,aman, tentram dan damai
5)
Fungsi atau manfaat
hukum :
1.
Hidup menjadi nyaman
2.
Hidup disejahterakan